BONE, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 20 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bone dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puluhan Bacaleg ini didomunasi dari partai politik berbasis islam. Masing-masing, PKS (2), PBB (12), Berkarya (1), PDIP (3), PPP (1), dan PKB (1).
Hasil verifikasi ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Bone Isharul Haq yang didampingi 4 Komisioner lainnya dan juga Panwaslu Bone. Bertempat di Aula KPU jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (10/8/2018).
BACA: Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Makassar, Neno Warisman: Jangan Takut
Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis Nasrudin Zaelany mengatakan, dari 590 bacaleg yang telah terdaftar 20 berkas dikembalikan.
“Ini ada sekitar 20 berkas tidak lengkap hasil verifikasi dan sudah pasti dinyatakan TMS, dari 20 berkas ini semuanya kasusnya beda-beda ada yang mengundurkan diri dan ada yang tidak menyetor surat pengunduran diri sebagai ASN,” ujarnya.
BACA: Miris, Kader Peraih Suara Terbanyak PKS Tak Diakomodir di Pemilu
Menurut Nasruddin sebelumnya ada 590 Bacaleg yang didaftarkan dari masing masing parpol namun setelah dilakukan verifikasi perbaikan tersisa 570 bacaleg, dan tidak menutup kemungkinan masih ada yang bisa TMS tergantung dari tahapan selanjutnya yaitu tanggapan dari masyarakat.
“Dari awal kami memang sudah menghimbau kepada setiap parpol agar jujur dengan statusnya, karena nanti ada yang namanya tahapan tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.