MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat wali kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, diduga melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dengan terlibat melakukan kampanye kepada salah satu bakal calon wali kota Makassar 2020.
Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun instagram Iqbal Suhaeb @iqesuhaeb. Dalam unggahan tersebut terlihat dua petugas penyemprot disinfektan yang mengenakan baju berwarna merah yang diduga merupakan alat kampanye salah satu bakal calon wali kota.
Sebab di bagian depan baju, tepatnya bagian dada sebelah kiri terdapat foto salah satu bakal calon wali kota, dengan keterangan nama Munafri Arifuddin.
Dalam caption unggahan tersebut, Iqbal Suhaeb menuliskan keterangan bahwa pemerintah tidak hanya menyentuh ruang publik dalam penanganan Covid-19, tetapi juga sampai pada hunian masyarakat.
“Bukan hanya ruang publik yang pemerintah sentuh, hunian masyarakat juga menjadi agenda tiap kecamatan dalam penyemprotan disinfektan di @kecamatanrappocini satgas melakukan penyemprotan di kompleks warga juga masjid.”
“Selain upaya tersebut, kami juga senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan stay at home. Tidak keluar rumah jika tidak ada hal urgent.”
“Pesan tersebut disampaikan lewat pengeras suara rumah ibadah juga patroli keliling,” terang Iqbal dalam unggahannya.
Hal inilah yang menjadi awal mula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar Melakukan penyelidikan terhadap Pj wali kota Makassar tersebut.
Berdasarkan keterangan Bawaslu, ada dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Iqbal, sehingga Bawaslu memutuskan untuk memanggil orang nomor satu kota Makassar tersebut
“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, ada dugaan pelanggaran (kode etik ASN),” ujar Sri Wahyuningsi, selaku bagian penindakan Bawaslu kota Makassar.
“Kami sudah panggil. Selesai mi juga prosesnya di Bawaslu. Jadi kami teruskan juga ke KASN,” terang Sri kepada reporter Sulselekspres.com.
Lebih lanjut Sri menegaskan bahwa pihak Bawaslu tidak menghalang-halangi siapapun untuk melakukan aksi sosial, selama momentum Covid-19 ini tidak dimanfaatkan untuk kampanye, terlebih lagi jika melibatkan ASN.
“Kami tidak menghalangi siapapun untuk melakukan kegiatan sosial apapun, terutama dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini. Tapi kami berharap kondisi ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.”
“Memang sangat besar potensi keterlibatan ASN. Karena itu sebaiknya ASN tidak melibat diri dalam kegiatan sosial yang mengatasnamakan bakal calon wali kota,” tegas Sri.
Dengan begitu, saat ini kasus Iqbal Suhaeb tersebut masih menunggu hasil dari pihak KASN, apakah hal tersebut melanggar kode etik atau tidak.



