SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Peluang pasangan petahana di Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) belum sepenuhnya sirna.
Pasangan nomor urut 2 ini masih memiliki waktu untuk melakukan upaya banding di Panwas. Masa banding diberikan waktu selama 3 hari.
BACA JUGA:
Diskualifikasi SBY-Mahyanto, KPU Tetap Gelar Pencoblosan
Sehari Jelang Pencoblosan, Petahana di Pilkada Sinjai Didiskualifikasi
“Belum inkrah, bisa banding di Panwas. Waktunya 3 hari,” kata komisioner KPU Sinjai, Ridwan melalui telefon selulernya (26/7/2018).
Sanksi diskualifikasi ini tak menghambat tahapan pencoblosan yang akan digelar 27 Juni, besok. KPU Sinjai tetap ngotot menggelar pencoblosan meski SBY-AMM telah didiskualifikasi.
“Itu tidak pengaruhi pencoblosan, tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Surat keputusan pleno KPU Sinjai resmi terbit sekira pukul 17.30 Wita hari ini.
SBY-Mahyanto didiskualifikasi lantaran terlambat menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).