PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan pertemuan tertutup, dengan jajaran dalam lingkup Dinas Kesehatan Parepare di aula kantor Dinas Kesehatan Parepare, Kamis (24/01/2019). Hal tersebut, menyusul setelah dilakukan mutasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muh. Yamin.
Pasca pertemuan, saat ditemui oleh awak media, Wali Kota Parepare HM. Taufan Pawe mengatakan, pertemuan tersebut dalam rangka memberikan dukungan dan memulihkan semangat para jajaran. Karena, kata dia, Dinas Kesehatan merupakan salah satu leading sektor dalam mewujudkan visi Parepare sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap, yang salah satunya dalam bidang kesehatan.
BACA: 64 Pengurus DPD KNPI Parepare Dilantik 28 Januari
“Jadi, tidak ada yang luar biasa dan istimewa dalam pertemuan ini. Kami hanya memberikan pemahaman bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa,” katanya.
Taufan mengungkapkan, untuk membuktikan komitmennya, dalam menjaga Dinas Kesehatan dalam koridor yang benar, pihaknya menunjuk Sekda Parepare sebagai Pelaksana Tugas (Plt), untuk memulihkan sistem yang sempat terganggu.
BACA: Dinas PPPA Gelar Motivasi Bagi Perempuan
“Saya sebagai pembina kepegawaian ikut prihatin program andalan saya Call Center 112 terganggu beberapa hari ini. Dengan kehadiran saya, saya ingin memberikan semangat bahwa ini harus bangkit kembali, dan tidak boleh terjadi sesuatu yang merusak citra pemerintahan saya,” jelasnya.
Sementara, Plt. Kadis Kesehatan Parepare, Iwan Asaad menambahkan, pertemuan tersebut juga dalam rangka mengkonsolidasikan aparatur dalam lingkup Diskes Parepare, agar kesalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tidak boleh terjadi pada tahun 2019 ini.
“Sekarang kita membuka halaman baru, dan membenahi kesalahan-kesalahan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Disinggung terkait keterlambatan pembayaran upah sejumlah petugas Call Center 112, Iwan yang juga Sekda Parepare tersebut membeberkan, pihaknya menunggu putusan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), dan menagih pihak yang bertanggungjawab setelah menerima laporan dari Inspektorat.
“Ke depannya, Kepala-kepala Puskesmas akan diberikan kewenangan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Jadi, tidak ada lagi honor yang diterima secara perorangan namun akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing dalam bentuk Transaksi Non Tunai,” tandasnya.