MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Beberapa waktu lalu komisi C DPRD kota Makassar melakukan sidak ke area Pasar Segar terkait penggunaan fasilitas umum yang diduga tidak memiliki izin operasional.
Sidak tersebut dilakukan demi menertibkan penggunaan dan penataan ulang fasilitas umum yang dipakai tanpa adanya perizinan dari pihak pemerintah kota.
Pasca sidak tersebut, para pedagang dan pengelola Pasar Segar mengunjungi kantor DPRD kota Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi menemukan solusi terbaik.
Hasil RDP tersebut menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak, sebab pihak pengelola sepakat membayar jumlah sewa yang ditetapkan pemerintah. Sementara pihak legislatif siap mengeluarkan peraturan yang akan digunakan.
Meski begitu, nyatanya aktivitas sidak yang dilakukan pihak DPRD berimbas pada pendapatan pedagang. Pasca sidak pendapatan mereka menurun hingga 50 persen.
Hal itu disampaikan salah satu pedagang yang memiliki tenan di sekitaran kanal (fasum), Abdi, saat ditemui pihak Sulselekspres.com di “Kopi Pakka” kompleks Pasar Segar, Jl. Pengayoman, kota Makassar, Kamis (8/8/2019) malam.
“Pasca sidak tentu ada penurunan. Kalau dirata-ratakan sekitar 30-50 persen penurunannya. Kalau dikira-kira pendapatan sebelum sidak mencapai 1 juta, sekarang ya cuma 500 ribu saja,” ungkap Abdi
“Bahkan yang di belakang itu kemarin saya tanya, pemasukannya cuma kisaran150 ribu saja per malam,” jelasnya.
Penurunan pendapatan tersebut dipicu dengan minimnya pengunjung yang datang. Kabarnya, mayoritas pengunjung menganggap bahwa Pasar Segar adalah area ilegal yang dimanfaatkan para pedagang.
“Ya kan masyarakat jadi berpikir lain. Mereka pikir kita ini ilegal, makanya mereka enggan lagi datang ke sini. Padahal di sini aman. Area non alkohol. Tempat berkumpulnya milenial. Mindset itu yang harus diluruskan kembali,” terangnya.
Lebih lanjut Abdi berharap peraturan segera diterbitkan. Hal itu penting agar pihak pedagang dan pengelola tidak kebingungan untuk menyelesaikan persolan yang mereka hadapi.
“Ya saya berharap aturannya segera terbit. Supaya kita juga tidak bingung. Kalau ada aturan kan jelas kita harus kemana. Usaha kita juga aman,” harapnya.
“Kita ini kan UKM. Imbasnya tentu sangat terasa untuk semua kalangan. Kawadan sekitar juga dapat manfaatnya. Bahkan berkontribusi untuk PAD,” lanjutnya.
Meski begitu Abdi dan para pedagang mengapresiasi upaya sidak yang dilakukan pihak DPRD, karena hal itu akan mempermudah mereka dalam menjalankan usaha.



