MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasacaputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang memenangkan pasangan Danny Pomanto-Indira Paramastuti (DIAmi), membuat pasangan tersebut mendapat ucapan selamat, Minggu (13/5/2018).
Salah satunya adalah dari Golkar merupakan pengusung Appi-Cicu di Pilkada Kota Makassar yang juga rival pasangan DIAmi. Ucapan selamat datang dari pengurus harian DPD Golkar Sulsel, Risman Pasigai, melalui pesan watshap sesaat setelah putusan itu.
“Selamat untuk DIAmi, sukses selalu,” singkat Risman, Ketua Bidang Organisasi DPD Harian Golkar sekaligus Juru Bicara Pasangan Cagub-Cawagub Sulsel Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz).
Baca:
Meski demikian, Risman mengaku salut atas perjuangan DIAmi yang tak kenal menyerah.
Sebelumnya, Risman juga menyayangkan diskualifikasi yang dilakukan KPU atas dasar putusan MA karena dinilai akan mematikan demokrasi yang sedang dalam suasana kondusif.
Gugatan itu dilayangkan pasangan DIAmi ke Panwaslu terhadap Surat keputusan diskualifikasi DIAmi yang dilakukan oleh KPU setempat berdasarkan putusan MA atas gugatan sengketa Appi-Cicu .
Ucapan yang sama juga berdatangan dari sejumlah netizen di facebook. Di grup-grup watshap, ucapan selemat pun silih berganti, salah satunya di grup besar watshap Forum Informasi Toraja yang di dalamnya didominasi warga Toraja yang berdomisili di Makassar.
Demikian pula ucapan langsung dari warga Makassar yang sedang menunggu putusan di Panwaslu Makassar siang tadi.
“Jika DIAmi tidak lolos, saya tak mampu bayangkan Makassar akan jadi seperti apa. Kondisi yang sudah aman akan koyak dengan tindakan hukum yang dilandasi subyektifitas. Syukurlah ada Panwaslu yang masih mampu menjaga marwah demokrasi yang sebenarnya,” kata Erwin, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl Toddopuli.
Baca:
Sebelumnya, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar Marhuma Majid mengatakan segera menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Sengketa Pemilihan Kepala Daerah antara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dengan KPU Makassar ke komisioner.
“Keputusan Panwaslu sifatnya mengikat,” tegas Marhuma usai pembacaan keputusan di Kantor Panwaslu Makassar.
Marhuma mengatakan sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan hasil keputusan. “Semua kembali kepada KPU Makassar,” ujarnya.
Anggota KPU Makassar Rahma Saiyed mengatakan KPU segera melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Penulis: Muhammad Adlan