MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan waktu kepada Parpol selama 10 hari untuk melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Berkasnya sudah diserahkan kembali ke masing-masing Parpol terhitung 22 Juli hingga 31 Juli 2018,” ujar Ketua KPU Sulsel Misna M. Attas, Senin (23/7/2018).
Lanjut Misna, untuk sementara ini, memang rata-rata berkas yang dimasukkan oleh Caleg belum lengkap. Namun, dengan adanya kesempatan perbaikan nanti diharapkan bisa segera diperbaiki sebelum tenggat waktu yang telag ditetapkan.
BACA: 16 Parpol Setor Daftar Bacaleg Ke KPU Sulsel, Dua Bermaslah
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018.
Total 16 partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan pada pemilihan legislatif 2019 mendatang , dengan total 1.235 dengan rincian perempuan 473 dan Laki-laki 762 orang.



