25 C
Makassar
Wednesday, February 4, 2026
HomeHukrimPasien Buta Akibat Malapraktik, Elizabeth Dituntut Empat Tahun Penjara

Pasien Buta Akibat Malapraktik, Elizabeth Dituntut Empat Tahun Penjara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan malpraktek dengan terdakwa pemilik klinik kecantikan Belle Beauty Care, dr Elizabeth, Rabu (8/4/2020).

Agenda sidang kali ini, mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut dr Elizabeth dengan kurungan penjara empat tahun penjara dan denda senilai Rp30 juta.

JPU, Ridwan Sahputra mengatakan, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan awal terkait Undang – Undang Kedokteran, dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami kebutaan.

“Iya, dituntut empat tahun penjara dan denda 30 juta. Masih dengan dakwaan awal,” kata Ridwan Sahputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar seusai pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, dr Elizabeth dinyatakan tersangka oleh Diretkrimsus Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Pengadilan setelah korban berinisial ADF mengalami kebutaan permanen pasca melakukan pemanjangan hidung di klinik kecantikan Belle Beauty Care.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img