Paslon Tak Laporkan Kekayaan Akan Didiskualifikasi

Illustrasi Kursi Pilkada Sulsel 2018
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan bakal calon (Paslon) kepala daerah yang tidak melaporkan hasil kekayaan teramcam tidak mengikuti kontestasi politik lima tahunan ini.
Sebab sebelum penetapan sebagai peserta kontestan seluruh pasangan bakal calon harus menyampaikan jumlah kekayaannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi, saat dihubungi Sulselekspres.com, melalui whatsappnya, Rabu (23/1/2018).
Menurutnya, ketika tidak melaporkan hasil kekayaan maka bisa terindikasi ada politik uang atau mony politik dan hal tersebut merupakan pelanggaran.
“Jadi jika ada politik uang jelas itu pelanggaran karena dana kampanye bukan untuk politik uang,” ungkap Laode Arumahi.
Maksudnya, lanjut Laode wajib pasangan bakal calon selain melaporkan harta kekayaan, paslon juga harus diketahui jumlah dana kampanye, sebab kalau tidak akan didiskualifikasi sebagai paslon.
“Laporan dana kampanye wajib dilakukan oleh Paslon dan jika tidak maka bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif