MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri), Tomp alias Cika (28) dan Nur (20), diamankan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, di sebuah Indekos di jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (15/12/2018), dinihari.
Penangkapan terhadap Pasutri tersebut, setelah diduga terlibat dalam selak-belut pemasokan narkoba jenis sabu di Kampung Sapiria, kelurahan Lembo, Makassar.
BACA: Sepekan Lebih Buron, Pelaku Begal Terhadap Anak dan Bapak Diciduk
“Pasangan suami istri itu berhasil ditangkap setelah dibuntuti,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Asteti saat merilis pengungkapan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12/2018).
Saat disergap, di Indekosnya, petugas menggeledah beserta seisi kamar dan ditemukan dua paket sabu seberat 100 gram.
BACA: Satnarkoba Polrestabes Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Sapiria
Selain di Kampung Sapiria, menurut Diari, pasutri tersebut juga melebarkan aksinya di Kampung Gotong.
Saat ini, pasutri beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar, guna menjalani proses lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 100 gram,” ujar Diari.



