MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya akan menetapkan tarif parkir progresif di Jl RA Kartini yang jauh lebih tinggi dari jalan-jalan lainnya di Kota Makassar. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi parkir di bahu jalan.
“Kami ingin menetapan tarif tinggi di Jl RA Kartini bisa efektif. Karena saat ini masyarakat memarkir kendaraannya di bahu jalan,”kata Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, Nikolas Beni.
BACA: Terapakan Pengadaan Lewat Online, Pemkab Sinjai Raih Penghargaan National Procurement Award
Nikolas Beni mengatakan, penetapan tarif tinggi ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) Walikota Makassar Nomor 1941 / 900.539 / Tahun 2018 Tanggal 04 Oktober 2018.
“1 November 2018 kita sudah tetapkan tarif baru itu. Penetapan tarif jasa hingga Rp100.000 ini bisa membuat efek jera bagi yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, ”katanya.
BACA: Danny Jadi Pembicara Smart Cities Week di Australia, Pukau Para Inovator Dunia
Adapun pengendara yang memarkir kendaraannya di dalam area Kanrerong atau di dalam adalah perkantoran jalan tersebut tetap dikenakan tarif normal.
“Silakan parkir kendaraanya di daerah di luar Jl RA Kartini. Kita tetap kenakan tarif normal, ”ujarnya.
Dalam selebaran yang tersebar, tarif jasa parkir untuk kendaraan yang memarkir kendaraan di bahu jalan RA Kartini dibagi menjadi 4 item. Parkir 1 jam pertama lahir tarif Rp 15 ribu.
Kemudian di atas 1 jam hingga 5 jam dikenakan tarif Rp30 ribu, parkir diatas 5 jam hingga 12 jam dikenakan tarif sebesar Rp 60 ribu dan parkir selama 12 jam hingga 24 jam akan dikenakan tarif tarif Rp100 ribu.