25 C
Makassar
Tuesday, December 17, 2024
HomeParlemanPedagang Pasar Butung Desak DPRD Selesaikan Polemik KSU

Pedagang Pasar Butung Desak DPRD Selesaikan Polemik KSU

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Puluhan pedagang Pasar Butung didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (3/5/2019).

Mereka mendesak agar DPRD Kota Makassar khususnya di Komisi terkait untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Butung dengan memanggil pihak – pihak terkait melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Diketahui, kedatangan puluhan pedagang Pasar Butung ini lantaran merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku dari pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pihak pengelola Pasar Butung yang diduga melakukan tindakan kesewenangwenangan dan menutup secara paksa kios para pedagang sehingga mengalami kerugian materil dan non materil dimana masyarakat mengalami kerusakan barang dan salah satu pedagang mengaku barang dagangannya diambil dan sampai hari ini belum ditemukan.

“Kami sengaja tidak melakukan pembayaran sewa kios karena ada himbauan dari PD Pasar berdasarkan surat edaran PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar Nomor: 511.2! PD.PSR/|VI2019 pada poin 2 yaitu menyatakan kepada pedagang pasar butung agar tidak melakukan pembayaran sewa kios dengan adanya kekisruhan pengurus koperasi serba usaha” Bina Duta ” sebagai pengelolah Pasar Butung. Tetapi kemudian pihak Koperasi melakukan penggembokan,” kata salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami juga menyayangkan karena pihak PD Pasar tidak melakukan tindakan ataupun teguran kepada pihak koperasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Junaedi mengatakan, tindakan kesewenang-wenangan dan penutupan paksa kios milik para pedagang pasar butung tersebut merupakan perbuatan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan inskonstitusi sehingga seharusnya diperiksa untuk mencari unsur tindak pidana umum maupun khusus dalam rangka pemenuhan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan seperti yang diatur dalam pasal 406.372.374 KUHP.

“Demi penegakan hukum dan keadilan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) Cabang Makassar menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak DPRD Kota Makassar turut menyelesaikan persoalan masyarakat yang terjadi di Pasar butung Kota Makassar dengan memanggil pihak-pihak terkait dan segera melakukan Hearing.

2. Meminta Polres Pelabuhan Kota Makassar untuk memberikan perlindungan hukum kepada pedagang Pasar Butung terkait penutupan secara paksa yang diduga dilakukan oleh sdr. Anri Yusuf CS.

3. Mendesak pihak berwenang pengelolah pasar butung kota Makassar untuk membuka kios milik para pedangang yang telah digembok secara paksa dan sewenang-wenang.

Sementara itu, anggota DPRD Makassar, Susuman Halim mengaku menyanyangkan tidak adanya tindakan dari pihak PD Pasar Makassar Raya. “Tidak boleh PD Pasar melakukan pembiaran karena ini bagian dari tanggung jawabnya. Kalau PD Pasar tidak mampu melindungi pedagang, ganti saja semua direksinya karena yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan itu PD Pasar,” kata Sugali sapaan akrabnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan pihak pihak terkait. “Minggu depan kita akan agendakan RDP,” tandasnya. (*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img