MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur atau pedofil berinisial RI (18) terhadap anak (6) di Rumah Susun (Rusun) Lama jalan Rajawali Makassar sudah tertangkap, Kamis (28/2/2019).
Namun, dari pengakuan si pelaku, diketahui korban tak hanya sekali saja dicabuli oleh RI.
“Bahwa pelaku telah membenarkan dan mengakui sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Eddy Sabhara.
Perbuatan RI terhadap korban baru terungkap pada Selasa 26 Februari lalu. Ibu korban lalu membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar.
Namun, hingga saat ini, pihak Polrestabes Makassar masih menutup rapat informasi tersebut.
Dua hari sejak pelaporannya, RI lalu dibekuk di jalan Barombong, Perumahan Manyingari, Gowa, oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel.
Saat ditangkap, RI dilumpuhkan petugas setelah berusaha kabur dari tangkapan dengan tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan petugas.
“Pelaku terjatuh dan setelah dicek pelaku mengalami luka tembak sebanyak 4 pada kaki kanan dan kiri,” ujar Eddy.



