MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Selasa (26/2/2019), dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur (6) terjadi lagi. Kabar itu lalu beredar di media sosial dan viral.
Dua hari berlalu, terduga pelaku belum diketahui keberadaannya sejak Ibu korban membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar.
Kamis (28/2/2019) sekira pukul 06.00 Wita, identitas terduga pelaku yang lebih dulu diumbar oleh akun sosmed Makassar Info akhirnya terungkap.
Pelakunya merupakan tetangga korban di Rumah Susun (Rusun) Lama, jalan Rajawali, Mariso Makassar. Pria berinisial RI (18) tersebut, dibekuk petugas Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel, di jalan Barombong Gowa.
“Saat ditangkap, pelaku telah membenarkan dan mengakui sudah sering melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Eddy Sabhara.
Namun, saat dilakukan penunjukan TKP, RI kata Eddy berupaya kabur dengan melawan petugas. Karena itu, polisi menembak kaki kanan dan kiri pelaku setelah tak mengindahkan peringatan yang diberikan.
“Pelaku kemudian dibawa ke RS bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis,” terang Eddy.
Namun saat ini, perkembangan informasi lebih jauh belum dapat diperoleh. Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Makassar masih menutup rapat informasi tersebut.
Penulis: Agus Mawan



