WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Pelabuhan penyeberangan Bajoe-Kolaka mulai, Sabtu 28 maret tidak lagi melayani jasa transportasi laut bagi penumpang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pembatasan penumpang ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, dimana Provinsi Sulawesi Tenggara terkonfirmasi sudah positif terpapar Covid-19.
Kepala Kantor Syahbandar UPPU Kelas III Kabupaten Kolaka Hasfar M, SE MM dalam keterangan rilisnya mengatakan sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Bone, aktivitas pelayaran Kolaka-Bajoe sebenarnya tidak ditutup dan tetap buka seperti biasa.
Namun, setiap kapal yang akan berangkat tidak diperbolehkan memuat penumpang dan hanya boleh memuat logistik atau kebutuhan sembako.
“Aktivitas penyebarangan tidak tutup, tetap berjalan normal, hanya tidak melayani angkutan penumpang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar UPP Kelas II Bajoe, melalui Humasnya, Ilyas menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, bahwa ini tidak ada penutupan pelabuhan, yang ada hanya pembatasan untuk angkutan penumpang, angkutan sembako dan logistik tetap berjalan normal.
“Adapun jadwal keberangkatan kapal akan dipercepat dikarenakan pelaksanakan posko akan melakukan screening kepada penumpang/pengemudi yang berangkat dan tiba dengan pola 2×3 trip. Kalaupun ada penumpang, sifatnya prinsipil atau kedinasan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bupati Bone H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, telah bersurat kepada Menteri Perhubungan RI tertanggal 26 Mei 2020, tentang pembatasan angkutan orang Jalur penyeberangan Kapal Fery Bone – Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebaliknya.
Hal ini dilakukan Bupati Bone dua periode ini , sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dimana Kabupaten Bone sudah ditetapkan sebagi status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
Dalam isi surat tersebut yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan yakni
“Guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bumi Arung Palakka, Pemerintah Kabupaten Bone, mengambil langkah- langkah yakni pembatasan terhadap angkutan orang melalui angkutan penyeberangan Kapal Ferry dari Kabupaten Bone ke Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembatasan angkutan orang untuk sementara waktu tidak dioperasikan kecuali angkutan logistik. Melalui surat keputusan Bupati Bone bernomor 178 Tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19 di Kabupaten Bone.
Mengingat Kabupaten Bone merupakan daerah perlintasan terutama dari jalur laut dan angkutan penyeberangan fery dari Sulawesi Tenggara. Maka, akan menutup akses penumpang di Pelabuhan Bajoe,”.