25 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimPelaku Penikaman Mahasiswi di Hotel Diringkus Polisi di Rumahnya

Pelaku Penikaman Mahasiswi di Hotel Diringkus Polisi di Rumahnya

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya mengamankan pelaku penikaman seorang mahasiswa di salah satu hotel di Jalan Pengayoman, Afandi (19) di rumahnya Jalan Sungai Walanai No 25, Rabu (21/11/2018) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, bahwa pelaku penikaman yang menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit tersebut diringkus saat sedang tidur di dalam rumahnya.

BACA: Bermodal Rekaman CCTV, Polisi Mengejar Pelaku Penikaman Mahasiswi di Hotel

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan menyesuaikan hasil rekaman CCTV Hotel maka kami berhasil mengamankan pelaku sembunyi di rumahnya,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/11/2018).

Dia mengatakan bahwa saat penangkapan dan akan dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti yang diambil pelaku setelah menikam korban sebanyak delapan kali.

BACA: Seorang Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Hotel di Makassar

Pelaku yang bekerja sebagai tukang bentor tersebut mengelabuhi petugas dengan menunjukan tempat kosong Dan berusaha kabur dengam cara mendorong petugas sehingga anggota melakukan tindakan.

“Pelaku melakukan perlawanan dan tidak kooperatif akhirnya diberikan tindakan tegas setelah dilakukan peringatan sebanyak tiga kali,” katanya lagi.

Setelah diberikan timah panas, pelaku yang kabur setelah menikam korban dan menyebabkan Riska bersimbah darah di Kamar Hotel Grand Asia itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dan pasal 365 dengan ancaman maksimal sembilan tahun hukuman penjara,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img