MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 1 buronan asal Jayapura dan 1 buronan asal Sulawesi Tenggara yang bersembunyi di Makassar.
Dengan demikian pelarian Terpidana, Frederik Eri Linggi di kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro TA 2011 dan Terpidana Awaluddin di kasus dugaan tindak pidana penipuan telah berakhir.
Hal itu diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis hasil penangkapan buronan Kejari Nabire, Jayapura dan Kejari Kendari, Sulteng di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/7/2023).
“Kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”ujar Kasipenkum.
Adapun amar putusan terpidana Frederik Eri Linggi menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dalam putusannya tersebut Terpidana Frederik ini dijatuhi hukuman 6 Tahun penjara oleh pengadilan,”ucapnya.
Sementara terpidana Awaluddin diputus bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
“Kedua buronan ini selanjutnya dibawah dan dititipkan di sel tahanan Kejari Makassar sambil menunggu dijemput oleh Jaksa Eksekutor Kejari Nabire dan Kejari Kendari,”tandas Soetarmi.