MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Berkas dakwaan tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah, Hamzah Mamba yang sebelumnya dijadwalkan minggu ini sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Diundur oleh kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Tarmizi, mengatakan bahwa berkas dakwaan, CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, ditunda. Dan menunggu berkas M. Kasim selesai dan dilimpah bersamaan.
“Minggu ini kita sudah terima dua berkas perkara. Memang ada koreksi hasil ekspose di Kejagung. Sekarang masih proses. Insyaallah nanti kita limpahkan bersamaan dua-duanya,” katanya.
Karena menurutnya, untuk berkas dakwaan tersangka penggelapan dan pencucian uang yang memakan korbam hingga puluham ribu jamaah tersebut harus disusun dengan hati-hati.
“Kalau dilimpahkan bersamaan saya kira efektif. Apalagi, saat pemanggilan saksi di dua terdakwa tersebut bisa datang bersama dan kita periksa. Jadi saya kira itu lebih efisien,” katanya.
Sebelumnya, pada minggu lalu, Kejati telah memerintahkan Kejari Makassar untuk melimpahkan berkas dakwaan CEO Abu Tours and Travel di minggu ini.
Namun, setelah melakukan ekspose dan adanya penyerahan tersangka kedua dalam kasus penggelapan dan pencucian uang tersebut, maka pelimpahan di tunda.
Penulis: M. Syawal