27 C
Makassar
Friday, March 20, 2026
HomeMetropolisPembahasan Draft Ranperda Perumda Parkir Terus Digenjot

Pembahasan Draft Ranperda Perumda Parkir Terus Digenjot

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya DPRD kota Makassar, terus menggenjot penyelesaian draft.

Sejak disepakati pada rapat paripurna prakarsa Ranperda Perumda Parkir oleh Bapemperda beberapa waktu lalu, Pansus sudah menggelar tiga kali rapat dan sudah sampai di pertengahan jalan.

Menurut keterangan anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir, Azwar, saat ini pembahasan draft Ranperda sudah masuk ke pasal 47, dan masih menyisakan sejumlah pasal lain yang harus diselesaikan.

Azwar mengaku pihak Pansus terus menggenjot pembahasan. Ditargetkan, draft Ranperda tersebut sudah rampung dibahas pada akhir bulan Oktober ini. Sehingga awal bulan November draft sudah bisa diusulkan ke jajaran pimpinan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

“Ini sudah rapat ketiga. Kita sudah masuk ke pasal 47. Kita targetkan akhir bulan ini draftnya sudah rampung, kemudian bulan depan kita bisa teruskan ke pimpinan,” ujar Azwar saat ditemui awak media, pasca mengikuti rapat Pansus di ruang Banggar DPRD Makassar.

Lebih lanjut Azwar mengatakan, poin-poin yang dibahas dalam rapat ketiga tersebut berkaitan dengan penguatan kewenangan Perumda Parkir, khususnya dalam upaya memaksimalkan penarikan retribusi di setiap kantung parkir yang ada.

“Pembahasannya lebih ke poin penguatan kewenangan. Yang paling penting dalam upaya memaksimalkan penarikan retribusi parkir di setiap titik, supaya PAD bisa lebih maksimal lagi kedepannya,” lanjutnya, Selasa (20/10/2020).

Di tempat yang sama, anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir lainnya, Nurul Hidayat, menegaskan bahwa salah satu pembahasan yang cukup penting dalam rapat ketiga tersebut adalah penekanan keterlibatan DPRD dalam menyelesaikan segala persoalan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Sehingga, jika kedepannya terjadi sesuatu, pihak DPRD juga diberi kewenangan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah, tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah kota Makassar saja.

“Jadi salah satu poin pokok yang kita bahas tadi itu soal keterlibatan DPRD. Sebelumnya kan berhenti di pemerintah kota saja, kedepannya DPRD harus dilibatkan,” jelasnya.

Lebih jauh anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD kota Makassar tersebut mengatakan, proses pembahasan draft Ranperda masih setengah jalan.

Akan tetapi, khusus untuk pembahasan kewenangan, hak dan tanggung jawab ditargetkan selesai pada hari Kamis (22/10/2020) mendatang.

“Ini masih setengah jalan. Tapi untuk pembahasan kewenangan dan tanggung jawabnya kita target selesai hari Kamis. Soalnya hari Jumat jam 14:00 WITA itu ada paripurna,” ujar Nurul.

“Kalau tidak bisa selesai Kamis, ya kita maksimalkan itu rampung di hari Jumat pagi,” lanjut legislator dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Dengan begitu, diprediksi perubahan status PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda parkir bakal rampung di akhir tahun ini.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img