MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku pembegalan terhadap seorang wanita asal Palopo, Dian Hartono di jalan Hertasning Baru, Makassar, pada Senin (18/6/2018) kemarin, akhirnya diringkus Polisi.
Pelaku, Dewangga (19) dan MA (15) diringkus Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Personel Polsek Rappocini, pada Selasa (19/6/2018) dini hari.
“Dari penyidikan di lapangan kita temukan beberapa bukti-bukti, kemudian kita kembangkan, dan kita lakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, yaitu Dewangga alias Angga,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan, Selasa (19/6/2018).
Dewangga sendiri, menurut Anwar, bukan pertama kalinya berurusan dengan polisi. Tercatat sebanyak 2 kasus serupa, pernah Ia lakoni dengan ganjaran masa hukuman singkat.
BACA:Â Polisi Kejar Dua Pelaku Begal, Satu Tertangkap
“Karena waktu itu, (Angga) usianya masih di bawah umur,”sambung Anwar.
Sementara, dalam beraksi, modus operandi yang digunakan Angga, kata Hasan memang kerap menggunakan senjata tajam, dan pelaku tak segan melukai para korbannya.
Saat itu, menurut Hasan, Dian Hartono yang baru saja pulang dari kampung halamannya, di Palopo, tak menyangka menjadi intaian kedua begal sadis ini, Ia menjadi korban kekerasan oleh Angga setelah mempertahankan tas miliknya yang coba dirampas pelaku.
“Pelaku mencari korban kemudian menemukan, mengancam lalu melukai dengan sebilah badik, sehingga korban terluka, barang milik korban berupa tas yang berisikan handphone dan uang tunai, itu diambil oleh pelaku,” ujar Hasan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rutan Polrestabes Makassar, dan atas tindakannya, Angga dan MA, akan disangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.