24 C
Makassar
Thursday, February 19, 2026
HomeParlemanPemecatan Karyawan Sepihak, Komisi II DPRD Parepare Gelar Hearing

Pemecatan Karyawan Sepihak, Komisi II DPRD Parepare Gelar Hearing

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Parepare menggelar hearing bersama pihak pembiayaan Kredit Plus terkait pemecatan sepihak terhadap karyawan.

Hearing tersebut digelar di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (04/03/2021).

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mengatakan, seorang pekerja di perusahaan pembiayaan Kredit Plus atas nama Rijal, mengadu ke DPRD karena diberhentikan sepihak dan pesangonnya tak kunjung diberikan.

“Dia diberhentikan sejak 31 Maret 2021 lalu, dan telah bekerja di perusahaan Kredit Plus itu selama 4 tahun 5 bulan,” jelasnya.

Kamaluddin meminta agar pihak Kredit Plus menuntaskan kewajibannya. Yakni membayar pesangon. Terlebih, katanya, itu sudah diatur dalam undang-undang cipta kerja.

“Perusahaan tidak boleh lalai atas kewajibannya. Pesangon bagi pekerja itu kewajiban yang termaktub dalam undang-undang cipta kerja. Kami beri waktu ini dibayarkan paling lambat satu pekan ke depan,” terangnya.

Rapat dengar pendapat (RDP) itu menghasilkan solusi. Pimpinan Pusat Kredit Plus, Boy dimimta segera membayarkan pesangon Rijal.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img