MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kecamatan Rappocini melalui anggota BKO dan Pleton bersama Kasi Trantib kecamatan Rappocini melakukan penertiban lapak penjual pisang.
Penertiban ini dilakikan karena penjual nakal ini menggunakan fasilitas umum (Fasum) sebagai tempat jualan mereka.
Penertiban yang berlangsung pada hari Kamis (20/2/2020) ini berlangsung di beberapa titik, seperti di wilayah Minasa Upa, Blok F 12, kelurahan Minasa Upa kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Dari penertiban ini, setidaknya ada enam lapak yang berhasil dibongkar. Di jalan Minasaupa blok f12, ada tiga lapak yang dibongkar.
Di jalan Aroepala ada dua lapak yang dibongkar. Sementara di jalan Tamalate kelurahan Tidung, ada satu lapak yang dibongkar.
Penertiban ini masih berpeluang dilanjutkan, mengingat beberapa titik lapak jualan diduga menggunakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).