BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Bone dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bone.
Hal ini terbukti, Tim Ubur-Ubur bentukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dikomandoi Akp Zaki, S.Ik berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 697,55 gram.
Pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus yang ditangani oleh Tim Unit Narkoba ini sejak beberapa waktu lalu.
Bupati Bone yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan A.Gunadil Ukra turut menghadiri pemusnahan barang haram tersebut dengan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Polres Bone.
“Mewakili Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Polres Bone dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di Bumi Arung Palakka ini, artinya ribuan anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” Katanya kepada sulselekspres.com. Rabu (26/02/2020).
BACA: Satnarkoba Polres Bone Musnahkan Sabu Seberat 697,55 gram
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki menjelaskan bahwa barang tersebut, merupakan barang bukti dari pelaku yang telah ditangkap sebelumnya dengan 2 tersangka yakni SU dan IS merupakan warga asal Kabupaten Wajo.
“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati,” jelasnya kepada sulselekspres.com di lokasi pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika di Halaman Mapolres Bone. Jalan Yos Sudarso.



