28 C
Makassar
Thursday, May 8, 2025
HomeDaerahPemkab Gowa Akan Godok Perbup Pelarangan Parkir di Pedestrian

Pemkab Gowa Akan Godok Perbup Pelarangan Parkir di Pedestrian

- Advertisement -

GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Dalam rangka menjaga pedestrian dalam Kota Sungguminasa agar tidak dijadikan lahan parkir liar bagi pengguna kendaraan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menggodok aturan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan parkir di area pedestrian.

Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, dalam peraturan tersebut akan membahas terkait pelarangan dan sanksi bagi kendaraan yang melanggar.

Kebijakan ini pun dibuat karena pihaknya sering kali menemukan kendaraan yang parkir liar di atas pedestrian, sementara upaya peringatan untuk tidak parkir telah disampaikan.

“Sambil menunggu selesainya Perbup, kami terus mensosialisasikan larangan ini,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Selain sosialisasi, pihaknya juga terus melakukan strelisasi kendaraan, baik roda empat ataupun roda dua agar tidak menjadikan pedestrian yang ada dalam Kota Sungguminasa sebagai tempat parkir atau pemberhentian sementara.

BACA: Muchlis Apresiasi Gowa Dipilih jadi Lokus Pelatihan Peringatan Dini dan Evakuasi Banjir

“Saat ini kami terus melakukan patroli dan penertiban, terutama di area pedestrian yang baru di bangun,” ujarnya.

Ia menegaskan, pedestrian Kota Sungguminasa yang dibangun Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di mana pedestrian ini bermula dari perbatasan Gowa-Makassar atau Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Masjid Raya dan Jalan Tumanurung.

“Sebenarnya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat bisa menggunakan pedestrian sesuai peruntukan. Tidak sebagai tempat parkir,” tegasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img