30 C
Makassar
Saturday, February 14, 2026
HomeDaerahPemkab Gowa Siapkan Call Center untuk Pendataan Warga Terdampak Covid-19

Pemkab Gowa Siapkan Call Center untuk Pendataan Warga Terdampak Covid-19

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyiapkan layanan call center atau pos pengaduan di tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk mengakomodir data seluler masyrakat yang terdampak pandemi virus corona atau covid-19.

Layanan pengaduan ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dirinya yang belum terdata dan ikut berdampak covid 19. Untuk di tingkat kabupaten disiapkan dua layanan call centre yakni 082252804464 dan 081340064041 sedangkan ditingkat kecamatan pos pengaduan berada di seluruh kantor koramil dan polsek setempat.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, call centre ini dibuat untuk membantu masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Terpadu Kementrian Sosial (DTKS) namun ikut terdampak dalam kondisi pandemi ini.

“Silahkan masyarakat untuk menghubungi call centre maupun pos pengaduan yang kami bentuk. Karena setelah melakukan pelaporan maka data yang masuk akan tim verifikasi,” katanya, Rabu (29/4/2020).

Lanjutnya, persyaratan administrasi yang diwajibkan untuk diperlihatkan adalah Kartu Keluarga (KK) atau KTP dengan berdomisili di Kabupaten Gowa.

Menurut Adnan yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, langkah ini diambil pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat menyampaikan data diri mereka. Pasalnya, akibat pandemi covid-19 mengakibatkan banyak masyarakatnya terutama yang kerja di sektor informal kesulitan dalam mata pencaharian.

Termasuk, kepada para pekerja yang di rumahkan hingga pemutusan hak kerja (PHK).

“Mereka ini banyak yang belum terdata oleh kami. Melalui call centre kami bisa tahu dimana-mana saja warga kita yang membutuhkan bantuan sosial, ” tegasnya.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar warga yang melapor itu bisa memperlihatkan data yang sebenarnya.

“Warga yang melapor agar memberikan data valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika ditemukan memberikan data yang tidak valid maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Memberikan data palsu sama dengan tindak pidana, ” jelasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img