23 C
Makassar
Monday, March 30, 2026
HomeDaerahPemkab Tutup 2 Tambang Ilegal di Parangloe

Pemkab Tutup 2 Tambang Ilegal di Parangloe

- Advertisement -
GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Tim terpadu penertiban penambangan liar Gowa mulai berjalan. Dalam sehari pemantauan di beberapa tambang yang ada di Kabupaten Gowa tim yang terdiri dari Satpol PP, Polri, Kejaksaan, hingga TNI itu memberhentikan pengoperasian dua tambang.

Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, dalam tinjauan yang dilakukan bersama tim yang terdiri dari jajaran Polres Gowa, Dandim 1409 dan Kejaksaan Gowa, mereka mendatangi empat lokasi tempat aktivitas tambang. Di antaranya, Desa Tombongi, Desa Lonjoboko dan Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe.

Dia menyebut bahwa dari dua desa dan satu kelurahan yang dikunjungi ada empat perusahaan tambang yang menjadi target. Dua di antaranya telah diberi surat sebagai tanda pemberhentian operasi tambang.

BACA: Tambang Pasir Dinilai Ilegal Serta Berpotensi Terjadi Banjir dan Longsor

“Yang izinnya mati kita persilahkan buat ulang. Yang tak berizin kita hentikan, pemiliknya Bahar. Mereka ini sudah beroperasi sejak 2016 lalu,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Dia menambahkan, empat tambang yang dikunjungi dan dihentikan operasinya yakni milik Akbar Kadir, Bahar yang titik keduanya ada di Kabbasa. Sementara tambang milik Syarif titik tambangnya di berada Sand poket 5 dan tambang milik Hamka daeng Leo titik tambang di Pangnyeroang masih bisa beroperasi.

BACA: 12 Tambang Liar di Parangloe Akan Ditertibkan

Terkait tambang perusahaan daerah (Perusda) yang juga masuk dalam daftar penertiban, pihaknya masih akan mendalami izinnya.

“Kalau perusda saya belum dalami izinnya. Tapi ada laporan anggota jika izinnya ada. Intinya penertiban ini kita lakukan baik mereka yang memiliki tambang tanpa izin,” tutupnya.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img