MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menarik Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Makassar Tentang Kota Dunia, yang sudah dibahas DPRD Kota Makassar sejak tiga Tahun lalu.
Pada tahun 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) atas inisiatif Walikota sebelumnya, Mohammad “Danny” Ramdhan Pomanto mengusulkan Ranperda tersebut ke DPRD Makassar, namun mandek dalam pembahasan.
BACA: Tiga Pemain Muda Dirumorkan Bakal Merapat PSM Makassar
Dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Makassar, Selasa (3/9/2019), Iqbal Suhaeb menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlalu, penarikan Ranperda dapat dilakukan atas usulan Pemerintah dan persetujuan DPRD.
“Bahwa penarikan kembali Ranperda oleh kepala daerah disampaikan dengan Surat Kepala Daerah disertai alasan penarikan dan melalui persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif dalam rapat paripurna”, kata Iqbal dalam sambutannya.
BACA: Pemkot Makassar dan Bank BTN Saling Sinergi Wujudkan KPR
Dia menilai jika Ranperda ini hadir menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 yang di dalamnya memuat visi Makassar Kota Dunia. Sementara hingga periode Pemerintahan berakhir Ranperda ini belum disahkan.
“Periodisasi RPJMD yang memuat substansi visi Makassar Kota Dunia
Dimana salah satu tujuan utama Ranperda ini mengatur standar standar kota dunia Makassar dalam periode 2014-2019, sehingga dipandang tidak relevan lagi,” Ungkapnya
Sementara itu DPRD Kota Makassar menyepakati penarikan Ranperda Kota Makassar Tentang Kota Dunia ini, melalui rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M. Betta.
Penulis: Muh. Ismail