32 C
Makassar
Thursday, April 10, 2025
HomeDaerahPemkot Larang ASN Bepergian Selama Libur Nataru

Pemkot Larang ASN Bepergian Selama Libur Nataru

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hal itu, diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Parepade, Iwan Asaad, Rabu (08/12/2021).

Iwan mengatakan, larangan tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan selama perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Larangan tersebut secara lengkap tertuang dalam melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN,” jelasnya.

Iwan menambahkan, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a). Dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img