PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar Daerah Dan/Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu, diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Parepade, Iwan Asaad, Rabu (08/12/2021).
Iwan mengatakan, larangan tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan selama perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Larangan tersebut secara lengkap tertuang dalam melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN,” jelasnya.
Iwan menambahkan, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a). Dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.