MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mendampingi Koordinator Wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aldiansyah Malik Nasution melakukan pengecekan pemasangan alat perekam transaksi online sistem (OLS) dibeberapa Hotel, cafe dan rumah makan di Makassar, Jum’at (13/9/2019).
Pemasangan alat perekam transaksi OLS ini, dilakukan untuk memastikan pencatatan wajib pungut pajak bagi para pengusaha, untuk disetorkan kepada Pemerintah Kota sebagai Pendapatan Asli Daerah.
BACA:Â Pemkot Gelar Rapat Rencana Penyerahan PSU Bersama Tiga Perusahaan
Beberapa tempat yang dilakukan pengecekan diantaranya, Seraton Hotel, Grand Asia Hotel, Claro Hotel, Starbucks Mall Ratu Indah, MDc Mall Ratu Indah dan Rumah Makan Sulawesi Baru yang berada di Jalan Pattimura.
Menurut Iqbal, pihaknya yang telah mendapatkan supervisi langsung dari Tim Kopsurgah KPK, ingin agar pendapatan daerah yang bersumber dari wajib pungut pajak dimaksimalkan.
“kita mau mengintensifkan pemasukan, dan kita mau supaya semua wajib pajak itu benar-benar masuk dengan melakukan pemasangan alat ini,” kata Iqbal saat ditanyai di MDC Mall Ratu Indah, Jum’at (13/9/2019).
Selain itu, dia berharap dengan pemasangan alat perekam transaksi OLS ini, Pemkot dapat memastikan supaya semua wajib pungut pajak benar-benar disetorkan.
“Diharapkan semua masuk, karena pajak itu adalah uang dari masyarakat untuk negara yang dititipkan ke wajib pungut pajak,” tegas Iqbal
Selain mengecek alatnya, juga dilakukan pemasangan banner peringatan agar patuh terhadap aturan dan himbauan kepada konsumen agar melakukan pengawasan terhadap penggunaannya.
“Untuk menghindari sanksi penutupan usaha (Perwali Nomor 35 tahun 2016). Sanksi pidana 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang (UU KUP Nomor 28 tahun 2007),” tertulis pada banner yang dipajang sebagai peringatan bagi pengusaha yang tidak menyetorkan dana dari wajib pungut pajak.
Penulis: Muh. Ismail