30 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeMetropolisPemkot Makassar Tepis Teguran Kemendagri Soal Netralitas ASN di Pilkada

Pemkot Makassar Tepis Teguran Kemendagri Soal Netralitas ASN di Pilkada

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Beberapa hari ini media digemparkan dengan informasi mengenai adanya teguran dari Kementerian Dalam Negeri terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar pada Pilkada 2020.

Bahkan, hampir seluruh kanal media siber di Sulsel mengangkat berita tersebut.

Namun, Staf Ahli Komunikasi dan Media Pemerintah kota Makassar, Munadhir Mubarak menepis terkait dugaan tersebut.

Dia mengatakan bahwa belum pernah ada surat teguran dari Kemendagri yang dialamatkan ke Pj Walikota Makassar terakait netralitas ASN, baik secara tertulis maupun secara lisan.

“Bukan teguran, melainkan hanya penyampaian kepada kepala daerah sekaitan dengan pelaksanaan netralitas ASN,” kata Munadhir belum lama ini.

Menurut Munadhir, surat dari Kemendagri yang ada hanya prihal atensi atas tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas ASN. Diapun berharap agar tidak mengganggu kerja-kerja Pemkot Makassar yang saat ini fokus untuk memulihkan kondisi dari Covid-19.

“Hal tersebut bisa mengganggu kerja-kerja pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan jelas menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan terhadap kandidat yang akan ikut dalam pemungutan suara.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

spot_img

Headline

spot_img
spot_img