PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan salurkan santunan sebesar Rp 15 juta kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia akibat Covid-19. Santunan tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjansos) Dinas Sosial Parepare, Wahida mengatakan, hingga saat ini dari 35 pasien Covid-19 yang meninggal dunia per tanggal 27 Januari 2021 baru delapan orang yang menerima santunan tersebut.
“Untuk saat ini data yang kami himpun baru ada sekitar delapan ahli waris dalam hal ini keluarga korban yang telah menerima santunannya,” katanya, Kamis (28/01/2021).
Untuk mendapatkan santunan tersebut lanjutnya harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Di antaranya, surat keterangan kematian, bukti swab test Covid-19, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris.
“Keluarga korban meninggal Covid-19 dapat langsung ke Dinas sosial Kota Parepare dan mengajukan persyaratan. Santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca menekankan, santunan senilai Rp 15 juta tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Ini sesuai Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) dengan diberi santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19
yang dinyatakan oleh Rumah Sakit / PUSKESMAS atau Dinas Kesehatan. Indeks Santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa,” paparnya.