PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare alokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022.
Anggaran TPP ini dialokasikan sebesar Rp 38,5 miliar di pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Wali Kota Parepare, HM. Taufan Pawe mengungkapkan, nantinya besaran tambahan penghasilan pegawai itu berbeda-beda sesuai regulasi yang ada.
“Jadi nanti penghasilan pegawai (TPP) tidak sama,” ungkap Wali Kota Parepare dua periode ini, Sabtu (11/12/2021).
Ketua DPD I Parta Golkar Sulsel tersebut mengatakan, pegawai yang masuk jam 9 dan nongkrong di warkop dengan yang aktif dan berkinerja baik.
“Intinya, kita ingin ada peningkatan kesejahteraan yang berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan berdampak pada pelayanan publik yang maksimal,” tandasnya.



