31 C
Makassar
Friday, October 18, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Genjot Perampungan SK Guru Mengaji, Syarat Pencairan Insentif

Pemkot Parepare Genjot Perampungan SK Guru Mengaji, Syarat Pencairan Insentif

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COMĀ – Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare saat ini tengah menggenjot penyelesaian SK untuk 900 guru mengaji.

Kepala Bagian Kesra Setdako Parepare, Wahyuni Chalik mengatakan, 900 guru mengaji tersebut terdiri dari 587 guru TPA dan 313 orang guru mengaji peduli 313.

“Anggaran tersedia dalam bentuk biaya transportasi guru mengaji sebesar 100 ribu per bulan. Jadi, setahun total Rp1,2 juta per orang,” katanya, Rabu (18/5/2022)

Wahyuni menjelaskan, pencairan belum dilakukan karena SK masih berproses di Bagian Hukum Setdako Parepare. Pihaknya akan mengupayakan selesai bulan ini.

“Keterlambatan sebenarnya disebabkan dari data guru mengaji, yang ada beberapa tempat setelah dicek dan diverifikasi ulang oleh DPD BKPRMI Parepare, sudah tidak aktif lagi, khususnya guru mengaji peduli. Sehingga, data yang dikirim ke Bagian Kesra yang telah diinput beberapa kali, dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait kapan pencairan insentif tersebut, mantan Sekretaris DP3A ini menerangkan, jika SK sudah ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, maka Bagian Kesra segera mencairkan untuk bulan berjalan.

“Pemberian insentif ini adalah bentuk kepedulian Bapak Wali Kota Parepare dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru mengaji. Oleh karena itu, kami akan bekerja semaksimalkan mungkin,” tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img