26 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeDaerahPemkot Parepare Presentasikan Pemeringkatan KIBP 2021

Pemkot Parepare Presentasikan Pemeringkatan KIBP 2021

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare mempresentasikan Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (KIBP) 2021, kategori Kabupaten Kota di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan dan Tim Penguji, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/10/2021).

Sekretaris Daerah Kota Parepare H. Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka selaku PPID Kepala Parepare yang memimpin presentasi di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel

Menjadi catatan pada 2020, PPID Parepare berada pada peringkat pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten Kota se-Sulsel.

PPID Parepare presentasi di hadapan Komisioner KI Sulsel yakni Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A. Tadampali, Fauziah Erwin. Serta Tim Penguji, Muliadi Mau, dan Mardiana Yunus.

Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Parepare berada di peringkat 1, naik dari peringkat 2 pada 2019, dan peringkat 4 pada 2018.

“Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kita kembali mempertahankan peringkat pertama,” katanya.

Sementara, Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel. Buktinya, kata dia, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1.

Iqbal menjelaskan, kelebihan Parepare, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.

Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.

“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img