27 C
Makassar
Monday, December 8, 2025
HomeDaerahPemkot Sukses Daftar Tari Mappadendang Sebagai HKI Warga Parepare

Pemkot Sukses Daftar Tari Mappadendang Sebagai HKI Warga Parepare

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare berhasil mendaftarkan tarian Mappadendang sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) milik masyarakat Parepare.

Kekayaan intelektual komunal ini didaftarkan langsung oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Parepare ke Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu lalu.

Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, Pemerintah Kota Parepare mendaftarkan tarian Mappadendang sebagai kekayaan intelektual komunal.

“Alhamdulillah prosesnya cepat dan sudah keluar. Tarian Mappadendang sudah terdaftar di Kemenkumham RI sebagai kekayaan intelektual masyarakat Parepare. Tinggal menunggu waktu kesediaan Menteri Hukum dan HAM menyerahkan resmi kepada Bapak Walikota,” Sabtu, (01/05/2021).

Hamka menjelaskan, kepastian terdaftarnya Mappadendang sebagai tradisi masyarakat Parepare setelah pihaknya melakukan video konferensi yang dikemas dalam acara ngobrol santai bersama Chairman of Anugerah Pesona Indonesia (API) Hiro Kristianto, API Ambassador Hartadi Putro, dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KSP KI).

“Dengan terdaftarnya tarian Mappadendang menjadi kepastian hukum produk pariwisata Indonesia, khususnya Parepare di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” tandas Hamka yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare ini.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img