MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang pemuda, Iful (25), ditangkap SatRes Narkoba Polsek Manggala, atas tuduhan telah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, sebagai residivis.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Syamsuddin mengungkapkan, Iful yang diketahui juga bekerja sebagai pemotong daging, ditangkap di indekos, jalan Antang Raya, Makassar, sekira pukul 22.00 Wita, Senin (7/5/2018) saat tengah berpesta sabu.
Mulanya, seorang anggota Binmas Polsek Manggala, Bripka Sulkifli menerima informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan, pesta sabu di indekos milik Iful.
BACA: Kapolda Sulsel Akan Beri Penghargaan Pada Damkar
Saat itu, Sulkifli berkordinasi dengan pihaknya, lalu menindak lanjutinya; “Kami mendatangi TKP, saat itu sementara berlangsung Penyalagunaan Narkotika jenis Sabu-sabu,” terangnya.
Selain itu, saat dilakukan penangkapan, dari tangan Iful ditemukan barang bukti, sebuah alat isap lengkap dan sebuah saset plastik bening berisi sisa sabu yang telah digunakan.
Hingga saat ini, Iful beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan