25 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeParlemanPemprov Sulsel Akui SK PAW Faradilah ada di Tangan Ambarala

Pemprov Sulsel Akui SK PAW Faradilah ada di Tangan Ambarala

SK tersebut tercantum pemberhentian Andi Takdir Hasyim sebagai legislator DPRD Sulsel dan diganti oleh politisi Andi Faradila Abdal.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Nur Kusuma mengakui bahwa SK pergantian antar waktu (PAW) Andi Takdir Hasyim saat ini ada di tangan Kepala Biro Pemerintahan Umum Setda Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

“Benar, saya yang menerima SK tersebut. Namun SK tersebut sudah saya serahkan ke Pak Ambarala,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).

BACA: Komisi A Desak Pemprov Tindaklanjuti PAW Faradillah

Menurut Nur, dalam SK tersebut tercantum pemberhentian Andi Takdir Hasyim sebagai legislator DPRD Sulsel dan diganti oleh politisi Andi Faradila Abdal.

“Disitu jelas pemberhentian Saudara Andi Takdir Hasyim dan pengangkatan Saudara Andi Faradila Abdal,” urainya.

Lebih lanjut, menurut Nur, dengan adanya SK tersebut di tangan Ambarala, maka proses eksekusinya ada dipihak Kabiro.

“Untuk selanjutnya saya tidak tahu menahu,” tandasnya.

Oleh karena itu, Nur meminta dirinya tak lagi dilibatkan dalam urusan proses PAW Andi Takdir Hasyim ke Andi Faradila Abdal tersebut.

“Jangan libatkan saya, karena saya hanya menerima, keputusan sepenuhnya ada pada Kabiro,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Andi Faradila Abdal, Rahmat Muhayyang juga membenarkan bahwa SK tersebut telah ada di tangan Kabiro Pemerintahan Pemprov Sulsel. Bahkan, dirinya mengaku juga menyaksikan penyerahan SK tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kasubag Biro Pemerintahan, Nur Kusuma.

“SK tersebut diterima oleh Pak Nur Kusuma (staf Ambarala) pada tahun 2017 lalu. Saya menyaksikan langsung SK tersebut. Saya berdua dengan Pak Nur Kusuma waktu itu. SK itu berisi pemberhentian Andi Takdir Hasyim dan pengangkatan Andi Faradila Abdal. Bahkan, saya sempat fotocopy SK tersebut, dan disitu tertulis jelas nama Andi Faradila Abdal,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018) kemarin.

Dengan demikian, menurut Rahmat, kebijakan sekarang ada ditangan Ambarala untuk segera menyelesaikan proses tersebut.

“Ini murni terkendala di Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel. Saya tahu SK-nya sudah ada disana (Ambarala),” pungkasnya.

Laporan: Abdul Latif

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img