MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar lebih memperhatikan keadaan konsumen pembeli rumah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengungkapkan sudah hampir 20 tahun perumahan belum memberikan perlindungan yang maksimal untuk konsumen, termasuk mengenai kelengkapan administrasi bagi konsumen.
BACA: Promosi Potensi Wisata, Wagub Sulsel Gandeng TVRI
“Kita harus memberikan upaya untuk perlindungan konsumen. Masyarakat selama ini belum tahu apa yang menjadi haknya, kita juga belum fokus untuk melindungi apa yang menjadi hak-hak dari masyarakat,” tegasnya saat kegiatan Fokus Grup Discussion Advokasi dan Penyusunan Subtansi Rencana Aksi Perlindungan Konsumen Bidang Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Travellers Hotel Phinisi, Makassar, Rabu (27/2/2019).
Lebih lanjut, menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk melihat proses pengembangan khusus perumahan. Namun yang di sisi lain peran pemerintah pusat dinilai belum maksimal untuk memperhatikan hak konsumen terhadap pihak developer.
BACA: Wartawan Jogja Puji Baruga Lounge Pemprov Sulsel
“Seharusnya pembelian rumah harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk konsumen. Makanya kalau developer mau membangun tidak boleh sembarang mencetak spanduk untuk penjualan kalau belum ada itu SLF,” ucapnya.
Olehnya itu, dibutuhkan ketegasan dan tindakan tegas bagi pihak pengembang yang menjual rumah tidak sesuai dengan fasilitas ataupun ketentuan yang dicantumkan pada brosur atau iklan yang diedarkan.
“Pemerintah memang harus memberikan sanksi. Pemerintah harus bisa memberikan penghargaan kepada produsen atau pengembang yang mampu memberikan pemenuhan untuk konsumen,” jelasnya.
Penulis : Efrat Syafaat Siregar