28 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomeMetropolisPemprov Sulsel Naikkan UMP Tahun 2019

Pemprov Sulsel Naikkan UMP Tahun 2019

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.860.382.

Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasa1 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Pasal 41 ayat (1).

Demikian yang disampiakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Appang dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar. Kamis (1/11/2018).

Menurutnya penetapan kenaikan ini, melui Surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B.240/M-NAKER/PHIssk-UPAH/X/ZO18, tanggal 15 Oktober 2018 Perihal Penyampaian data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto.

“Tingkat inflasi Nasional sebesar 2,88% dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,15%.” Katanya

Kenaikan UMP berdasrkan data tersebut sebesar 8.030. Sedang upah Minimum Provinsi Tahun sebelumnya Rp 2.647.767.

Maka kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019 kata Agustinus sebesar Rp. 212.615.

Dengan berdasarkan hal tersebut, lanjut Agustinus maka Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 2877/X/TAHUN 2018. Tanggal 30 Oktober 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan.

Memasuki Tahun 2019 nantimya, penetapan UMP ini dsesuaikan dengan Formula perhitungan Upah PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2018.

“UMP Sulsel ini mulai berlaku 1 Januari 2019 Diminta kepada seluruh pengusahan untuk mentaati Keputusan Gubemur ini. Demikian yang dapat saya sampaikan,Semoga apa yang kita laksanakan ini bemilai ibadah dan bermanfaat bagi semuanya.” Pungkasnya.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img