MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Agus Salim (21), merupakan warga jalan Barawaja 2, Makassar. Kamis (15/2/2019) dini hari, ia ditangkap petugas Resmob Polsek Panakukkang.
“Pelaku kami duga, telah melakukan pencurian di dalam keluarga serta melakukan pengancaman terhadap orang tua sendiri karena Agus ingin membeli narkoba jenis shabu,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F. Harahap, Jumat (15/2/2019).
BACA: Oknum Polisi yang Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Kijang Ditarik ke Yanma
Kata Ananda, setelah ancaman Agus terhadap orang tuanya tidak berhasil, pelaku lalu mencuri mesin pompa air yang digunakan oleh keluarganya.
Agus menjual hasil gasakannya pada seorang yang diduga penadah di jalan Rappokaling, seharga Rp200 ribu.
BACA:Hendak Beli Narkoba, Remaja Jual Rantai Besi Curiannya
“Hasil dari penjualan tersebut, pelaku diduga membeli narkoba kepada salah seorang bandar di jalan Pampang,” tambah Ananda.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dan seorang penadah lalu diamankan ke Mapolsek Panakukkang guna menjalani proses lebih lanjut.