SULSELEKSPRES.COM -Penanguhan Penahanan Philip Myrer Jacobson yang merupakan editor Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat ini dikabulkan oleh pihak imigrasi, Jumat (24/1/2020) petang.
Menurut pendamping Philip, Aryo Nugroho Waluyo,YLBHI-LBH Palangka Raya, penanguhan penahanan Philip setalah adanya penjamin dari ketiga kuasa hukumnya yaitu Aryo Nugroho Waluyo, Parlin Bayu Hutabarat dan Sukri Gajali.
Philip ditahan di rumah tahanan kelas II Kota Palangka Raya oleh pihak imigrasi Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan surat perintah penahanan No.Sprint.HAN/001/1/2020 karena di sangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sejak 21 Janurari 2020.
Penanguhan penahanan di atur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana/KUHAP, yang menyatakan ; Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
“Philip memang sudah bisa menghirup udara bebas di luar rumah tahanan kelas II Kota Palangka Raya namun sebagai manusia dan subyek hukum ia masih belum bebas, terkait sangkaan kasus yang sedang dialaminya, proses hukum masih berjalan,” ujar Aryo melalui rilisnya Sabtu (25/1/2020).
Lebih lanjut, dia menyebutkan Kasus Philip seharusnya dihentikan karena Philip bukan pelaku tindakan kriminal maupun kejahatan dan kegiatan yang bisa membahayakan negara, apa yang disangka kepada Philip merupakan pelanggaran administrasi yang juga seyognya dapat di selesaikan secara hukum administrasi.
Kasus Philip menambah rentetan panjang tentang lemahnya perlindungan Negara kepada para insan pers. Walau secara terang dan jelas Pasal 8 Undang-Undang No.40 tahun 2009 tentang Pers, menyebutkan ; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Namun, dengan di tetapkanya Philip sebagai tersangka dan dikeluarkanya surat penahanan, Philip sebagai seorang Jurnalis tidak terlindungi haknya,” tegasnya.
“Perlu digaris bawahi, bahwa Philip Myrer Jacobson memang seorang Jurnalis, namun saat ia berada di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sejak tanggal 14 Desember 2019 tidak melakukan kerja-kerja sebagai seorang Jurnalis melainkan melakukan kunjungan terhadap koleganya yang berada di Kota Palangka Raya,” tandas Parlin Bayu Hutabarat, pendamping dari Pakpahan Hutabarat Law Office.