25 C
Makassar
Tuesday, February 17, 2026
HomeNasionalPenangkapan Mahasiswa Papua, LBH Nilai Aparatur Negara Dukung Tindakan Rasial

Penangkapan Mahasiswa Papua, LBH Nilai Aparatur Negara Dukung Tindakan Rasial

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Mahasiswa Papua di Surabaya kembali menjadi korban rasial. Sebanyak 43 mahasiswa Papua digelandang paksa oleh pihak kepolisian Surabaya pada 17 Agustus 2019 kemarin. Alasannya, mereka dituding sebagai oknum perusak bendera merah putih.

“Kami lakukan upaya penegakan hukum terhadap peristiwa terhadap lambang negara yaitu bendera merah putih yang ditemukan patah kemudian jatuh di got,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP, Leonardus Simarmata, Sabtu (17/8/2019) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Meskipun tak menjelaskan perihal bukti keterlibatan mahasiswa Papua dalam insiden tersebut, Leo mengatakan, penangkapan itu untuk melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan perusakan bendera. Ia pun mengaku akan memperlakukan semua mahasiswa dengan baik.

Menyikapi kejadian itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay geram dengan tindakan aparatur Negara tersebut. Ia mengatakan, tugas aparatur Negara yang semestinya sebagai pihak keamanan justru menjadi biang pelaku tindak pidana dan rasisme.

“Aksi rasisme yang dilakukan oknum anggota TNI, Polri, Pol PP dan Ormas di Surabaya menjadi bukti masih hidupnya penyakit rasisme dalam tubuh aparatus negara dan warga negara Indonesia,” ucapnya, Minggu (18/8/2019).

Ia melanjutkan, aparatur negara tersebut sama sekali tidak menegakkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kepolisian, kata Emanuel, malah melakukan tindakan rasial secara sistematik dan struktural di Jawa Timur.

“Indonesia adalah negara hukum, maka Indonesia secara kenegaraan memiliki kewajiban untuk melindungi HAM Warga Negara termasuk mahasiswa Papua,” jelasnya.

Untuk itu, ia menegaskan kepada beberapa pihak terkait agar melakukan beberapa tindakan hukum.

Ia meminta kepada Kapolri segera memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana pengrusakan. Ia mengatakan, jika memang terbukti bersalah pelanggar mesti diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat.

Ia juga mendesak kepada Walikota dan Kesbangpol Surabaya segara menangkap oknum Pol PP dan ormas yang melakukan tindak pidana pengrusakan. Ia mengatakan, pelaku mesti diberi efek jera.

“Watak kebinatangan tersebut sudah harus dimatikan dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindakan main hakim sendiri yang berdasarkan pada paham rasisime yang hidup dalam diri para pelaku dimaksud, agar dapat memberikan efek jerah bagi pelaku dan warga sekitarnya,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img