MAKASSAR – Terkait dengan dugaan dilepaskannya dua tersangka pengguna narkoba di Polres Bulukumba yang disorot beberapa hari ini, membuat Pakar pidana dan pengamat kepolisian Prof Marwan Mas juga angkat bicara.
Hal ini diungkapkan saat dikonfirmasi Sulselekspres.com melalui Via Whatsap, Jum’at (25/8/2017).
Marwan mengatakan bahwa Menurut pemberitaan 2 orang ini dibebaskan karena pada dasarnya hasil tes urine mengatakan tidak positif menggunakan narkoba.
“Nah, kalau hasilnya negatif berarti yang bersangkutan bukan pengguna,”jelas dia.
Prof. Marwan yang juga merupakan Guru Besar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar menambahkan bahwa yang patut dipertanyakan jika ada barang bukti narkoba bersama alat untuk menggunakannya, tetapi tidak dijerat sebagai pengguna narkoba.
“Disini perlu pendalaman penyidikan, apakah yang negatif urinenya bukan pengedar,”ungkap Prof. Marwan.
Lebih jauh, Ia mengatakan pihak kepolisian Kabupaten Bulukumba tentu punya alasan hukum sehingga melepaskan yang bersangkutan.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apakah tindakan itu keliru, karena polisi yang tahu barang bukti dan alat bukti yang ditemukan dalam penangkapan itu,” tandas Marwan