TAKALAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu; Ismail Dg Sale (29) dan Irwan Agung (28) pagi tadi dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Takalar, di Dusun Tonasa II, Sanrobone, Takalar, Jumat (15/2/2019).
“Cara penangkapan kami dengan melakukan pembuntutan kemudian saat dibekukan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,” kata Kapolres Takalar AKBP Gani Alamsyah.
Saat keduanya tak berkutik, petugas menenukan dua saset plastik bening berisi sabu seberat 2,45 gram di dalam kantong celana milik pelaku.
Atas temuan itu, kata Gani, petugas lalu menyitanya sebagai barang buki, selain itu, petugas turut menyita barang milik pribadi pelaku dan uang tunai sebesar Rp4.620.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya, kami menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan saksi dan kedua pelaku tadi,” kata Gani.
Saat ini kata Gani, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Takalar, guna menjalani proses lebih lanjut.