25 C
Makassar
Tuesday, December 9, 2025
HomeDaerahPengurusan Dokumen Kependudukan di Gowa Bisa Lewat Whatsapp

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Gowa Bisa Lewat Whatsapp

- Advertisement -

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa memberlakukan pengurusan dokumen Kependudukan melalui media sosial Whatsapp.

Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan untuk sementara tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil Gowa,tetapi cukup menghubungi call centre yang telah disiapkan.

Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil Gowa ini terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Sementara proses pelayanan melalui Whatsapp dapat dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, setiap hari kerja.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Ambo mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa terlayani setalah adanya kebijakan dari pemerintah untuk tetap berada di rumah dan menghindari tempat-tempat berkumpul sebagai upaya memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui akun Whatsapp ini diperuntukkan untuk pengurusan yang sifatnya sangat dibutuhkan dan mendesak. Sedangkan, untuk yang sifatnya tidak urgent dan mendesak Disdukcapil Gowa mengimbau agar masyarakat menunda dan mengurus kembali pada awal April 2020 .

“Pengurusan lewat Whatsapp yaitu cukup ajukan permohonan dari rumah dengan menghubugi nomor layanan yang telah ditentukan masing-masing kecamatan dan mengirimkan ke kami berkas-berkas sebagai persyaratan, kami kemudian akan mencetak salinan dokumen yang kami kirimkan,” jelasnya di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Ambo menyebutkan, ada sekitar 20 layanan call centre yang disiapkan untuk melayani masyarakat di 18 kecamatan. Antara lain, Kecamatan Bontonompo 0821-9111-0315, Kecamatan Tombolopao 0813-6561-9315, Kecamatan Bajeng 0813-5616-9877, Kecamatan Biringbulu 0853-9628-7776, Kecamatan Tompobulu 0888-0400-9373, Kecamatan Barombong 0811-4454-420, Kecamatan Tinggimoncong 0813-5479-8844, Kecamatan Pattallassang 0812-4247-266, Kecamatan Parangloe 0813-5484-4950, Kecamatan Manuju 0812-5757-4568, Kecamatan Bontomarannu 0822-9176-7697, Kecamatan Bontolempangan 0852-9859-5292, Kecamatan Pallangga 0812-4290-1532, Kecamatan Bontonompo Selatan 0811-4121-981, Kecamatan Sombaopu 0812-4441-0881, Kecamatan Parigi 0812-4282-9211, Kecamatan Bungaya 0822-9114-9624 dan Kecamatan Bajeng Barat 0813-4276-0099.

Sementara untuk layanan pengaduan data belum aktif pada BPJS, Perbankan dan lain-lain dapat menghubungi 0852-4200-6271. Begitupun untuk layanan penerbitan KTP-el dapat menghubungi 0811-444-9098.

“Setiap kecamatan kami siapkan satu call centre. Sisanya untuk call centre berbeda seperti pelayanan pengurusan BPJS, perbankan serta untuk penerbitan KTP-el, sehingga total kami ada 20 call centre,” jelasnya.

Untuk layanan KTP-el pihaknya juga mengupayakan agar masyarakat tidak perlu berbondong-bondong dan menunggu lama di Kantor Disdukcapil Gowa.

“Menghindari masyarakat berkumpul di kantor, kami mengatur pelayanan cukup input melalui Whatsapp. Surat keterangan pengganti KTP-el atau resi yang didapatkan akan diinput kemudian dicetak, pemohon pun diperintahkan datang sesuai dengan antrian yang kami berikan,” terang Ambo.

Perlunya langkah pengurusan dokumen kependudukan lewat media online karena diketahui Disdukcapil Gowa setiap harinya melayani lebih dari 500 nomor antrian sehingga intesitas kontak langsung sangat tinggi.

“Makanya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 ini, kami melayani dengan prinsip jaga jarak, tidak saling bertemu dan berkumpul,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img