PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), optimis mendapat nilai yang lebih baik dari sebelumnya pada penilaian Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP).
Seluruh penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.
Penetapan standar pelayanan tersebut yang menjadi penilaian pelayanan publik oleh Tim Kemenpan RB.
Kasi Identitas Penduduk Diskudcapul Kota Parepare, Andi Madeali Patiroi mengatakan, saat ini menunggu hasil penilaian pelayanan publik usai. Segala ketetapan pelayanan publik yang ditetapkan, kata dia, itulah yang menjadi salah satu kriteria untuk dapatkan penghargaan.
“Kemarin ada penilaian dari Menpan RB dan Biro Organisasi Sekprov. Dan ini kita harapkan bisa naik lagi peringkatnya dengan nilai yang lebih baik lagi. Tahun 2020 kami dapar nilai A plus. Tahun ini, semoga bisa lebih baik lagi,” katanya, Jumat (01/10/2021).
Sementara, Staf Disdukcapil Kota Parepare Djamaluddin menjelaskan, Disdukcapil Kota Parepare sudah menetapkan standar pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Ada 20 layanan dokumen yang sudah ditetapkan standar pelayanannya.
“Inti penetapan itu untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses penerbitan dokumen administrasi kependudukan, ini sudah kami tetapkan sejak bulan Juni 2021. Jadi tiap tahun direvisi. Dan proses revisinya setelah menerima masukan bisa melalui forum konsultasi publik, akademisi, ketua RT/RW dan Kelurahan tentang apa saja kekurangan pelayanan Disdukcapil,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyebut, tujuan utama dari penetapan tersebut, agar bagaimana tingkat kepemilikan dokumen itu tinggi. Kemudian, kata dia, bagaimana masyarakat yang kesulitan mengakses penerbitan dokumen administrasi kependudukan itu lebih mudah dalam menerima pelayanan.
“Selain itu, terdapat juga standar pelayanan penerbitan tatap muka, juga ada secara online. Dari semua media layanan yang kami miliki khususnya secara online masyarakat lebih menyukai penerbitan dokumen melalui media whatsapp,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut ada sembilan komponen Standar pelayanan oleh Disdukcapil Parepare, salah satunya komponen biaya gratis dengan waktu penetapan layanan 10 menit dengan catatan tidak ada gangguan jaringan.
“Kami juga menyediakan berbagai kanal dalam memudahkan penanganan pengaduan masyarakat. Salah satunya melalui whatssap 0811415227 atau 0811428227 bisa juga melalui facebook Disdukcapil Parepare atau melalui email pu.disdukcapil@gmail.com,” tandasnya.