32 C
Makassar
Wednesday, April 1, 2026
HomeNasionalPenuhi Kuota CPNS, Pemerintah Pastikan Gunakan Sistem Ranking

Penuhi Kuota CPNS, Pemerintah Pastikan Gunakan Sistem Ranking

- Advertisement -

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekadar passing grade, dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Hal tersebut, mengingat fenomena gugur massal yang dialami peserta utamanya dalam penilaian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kepastian tersebut, disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) tadi siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegasnya dilansir dari setgab.go.id.

BACA: CPNS Pinrang, 6107 Pelamar Lulus Hanya 93

Syafruddin menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2018 ini, sudah dilaporkan pihakny kepada Presiden Joko Widodo. Dia juga menyampaikan, dalam Rapat Terbatas tersebut, juga membahas bagaimana meningkatkan, dan membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

“Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem pe-ranking-an saja. Jadi ranking-nya,” ujarnya.

BACA: CPNS Tak Lolos Passing Grade Masih Ada Peluang Lolos Jadi PNS

Menurutnya, dengan sistem ranking tersebut, jika kebutuhan pada salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini baru tes awal akan yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, jelasnya, berarti ranking 1 sampai 300 yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

BACA: Ikut CPNS, Tiga Keluarga Wali Kota Parepare Tidak Capai Passing Grade

Dia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking, berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun, tambahnya, teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” jelas Syafruddin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan.

Penulis : Luki Amim

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img