31 C
Makassar
Thursday, December 26, 2024
HomeHukrimPenyalahgunaan Dana Hibah, Polisi Incar Sekretaris KPU Makassar

Penyalahgunaan Dana Hibah, Polisi Incar Sekretaris KPU Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam waktu dekat kembali akan memeriksa dua komisioner KPU Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU Kota Makassar  lain terkait dana hibah Pemerintah Kota Makassar untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yany diberikan oleh Pemkot Makassar sebanyak Rp60 miliar tersebut. Terdapat selisih sekitar Rp2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU Kota Makassar

“Untuk selanjutnya kami akan memeriksa dua komisioner KPU Makassar yaitu Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan  Kasubah Keuangan dan Logistik KPU Makassar,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (711/2018).

Baca juga:

Polda Periksa Komisioner KPU Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah

Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar

Dia menambahkan bahwa dalam kasus penyalahgunaan tersebut pihaknya masih terus melakukan pulbaket dan puldata untuk bisa melanjutkan kasus tersebut ketingkat penyelidikan.

Lanjutnya, proses pulbaket dan puldata tersebut bisa saja memakan waktu yang cukup lama. Namun, hal itu busa juga cepat sesuai dengan pemberian keterangan terhadap semua yang diperiksa.

“Dalam proses ini kami juga akan berkordinasi dengan auditor KPU Pusat dan Badan Pemeriksa keuangan untuk lebih memudahkan kepolisian dalam melengkapi data yang dibutuhkan,” katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU yakni Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin dan Divisi Hukum KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut muncul setelah pada 17 Oktober 2018 lalu KPU RI memerintahkan inspektorat untuk memeriksa pertanggung jawaban keuangan KPU Makassar terkait dana hibah itu.

Dalam surat itu KPU RI menyatakan bahwa berdasarkan reviu inspektorat Setjen KPU terhadap laporan keuangan, tahun 2017 dana hibah Pilwalkot terdapat selisih Rp 2,7 miliar.

Dengan adanya selisih tersebut KPU RI menduga ada manipulasi informasi yang disampaikan KPU Makassar melalui sekretarisnya. Surat tersebut juga mencantumkan masa pelaksanaan audit dengan tenggang waktu selama 8 hari, mulai tanggal 17 hingga 24 Oktober 2018.

Penulis: M. Syawal

spot_img
spot_img

Headline

spot_img