BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Satuan Reskrim Polres Bone resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan bibit jagung bantuan pemerintah yang diperjualbelikan sebanyak 2,84 ton.
Dalam kasus tersebut sudah ada 19 orang yang diperiksa. Baik dari Kementerian, Dinas Pertanian, Distributor Bisi 18, serta beberapa kelompok tani.
“Dari hasil penyelidikan, kita belum dapat cukup bukti, jika bantuan tersebut diperjualbelikan, kami telah melakukan upaya maksimal untuk mengumpulkan semua alat bukti. Namun, berdasarkan permintaan dari Dinas dan Kementerian Pertanian, bantuan pemerintah yang berhasil diselamatkan, akan dikembalikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bone untuk disalurkan kembali kepada Petani yang berhak berdasarkan BAST,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten bersama Kabid Produk Tanaman Pangan Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Mapolres Bone, Senin (23/12/2019) kemarin.
Sebelumnya, kasus itu mencuat dengan sejumlah orang terduga pelaku masing-masing berinisial MB alias BT, AL, RS dan MA yang merupakan kelompok pemuda tani.
Kanit Ekonomi Polres Bone, Ipda Doddie menguraikan beberapa poin-poin kesimpulan dari hasil penyelidikan oleh penyidik Reskrim Polres Bone.
Dari point tersebut Ipda Doddie menyebutkan diantaranya:
1. Awalnya temuan benih jagung Bantuan Pemerintah ini sebanyak 2,84 ton, Penyidik melihat adanya gerak-gerik yang diduga dilakukan oleh terduga Pelaku untuk memperdagangkan barang Bantuan Pemerintah tersebut, namun dari rangkaian upaya-upaya Penyelidikan bahwa dugaan adanya perbuatan memperdagangkan/jual beli belum terjadi/tidak ditemukan. Sehingga unsur-unsur yang termuat dalam Delik Pidana yang disangkakan (Pasal 110 RI No.7 Tahun 2014) TIDAK TERPENUHI.
2. Penyidik telah melakukan upaya maksimal untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana dugaan awal bahwa benih tersebut akan diperjualbelikan. Namun Penyidik belum dapat mengumpulkan alat bukti sebagai syarat menentukan terjadinya Kejahatan. Sehingga penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
3. Berdasarkan permintaan dari Dinas dan Kementerian Pertanian, Benih Jagung Bantuan Pemerintah yang berhasil diselamatkan dan diamankan oleh Pihak Kepolisian, akan dikembalikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bone untuk disalurkan kembali kepada Petani yang berhak berdasarkan BAST yang telah ditandatangani sebelumnya.
4. Adapun terjadinya penyaluran yang tidak sesuai SOP atau tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Perbenihan Tanaman Pangan, persoalan ini kami serahkan kepada pihak terkait khususnya Kementerian Pertanian untuk memberikan/melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Apabila dikemudian hari penyelidik menemukan fakta atau bukti baru (novum), maka penyelidikannya dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.
BACA: Satreskrim Polres Bone Ungkap Perdagangan Ilegal Bibit Jagung Bantuan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (PTPHP) Bone, H Sunardi Nurdin, mengharapkan bantuan bibit jagung yang diamankan polisi beberapa waktu lalu dikembalikan.
Hal itu dimaksudkan agar bantuan tersebut segera dapat disalurkan kepada para petani.
”Kalau disimpan terlalu lama, dikhawatirkan malah jadi sampah, sementara, inikan belum pasti ada tindakan pidana, ” ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya tak menampik jika dalam kasus tersebut diduga ada juknis yang dilanggar.
Hal Senada Kanit Ekonomi Polres Bone, Ipda Dodie mengungkapkan, jika hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menemukan cukup bukti terkait dugaan diperjual belikannya bantuan tersebut.
”Dari hasil penyelidikan, setelah meminta keterangan 21 orang saksi , memang kita belum dapat cukup bukti, jika bantuan tersebut diperjual belikan, namun kita menemukan bahwa bantuan tersebut berada dalam penguasaan terduga pelaku AI dan RS secara ilegal, ”ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sunardi menjelaskan jika dua terduga pelaku tersebut merupakan bagian dari organisasi yang melakukan pengusulan serta pendampingan terhadap proses penyaluran bantuan dimaksud.
”Meski begitu barang itu harusnya disalurkan ke petani bukan berada disitu, dengan adanya kejadian seperti ini maka kami telah mengusulkan, agar organisasi ini dievaluasi kembali,” tambah Sunardi.
Sebelumnya, Tim gabungan Satuan Intelkam dan Unit Ekonomi Polres Bone berhasil mengamankan ratusan bibit jagung Bisi 18 merupakan bantuan pemerintah sebanyak 2, 84 ton atau setara 142 karung di Jl Gunung Semeru pada tanggal (02/12/2019) dinihari.
Pasalnya, bantuan tersebut yang seharusnya dibagikan secara gratis malah diduga diperjualbelikan ke petani.



