
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka kasus penggelapan dan pencucian uan oleh Abu Tours and Travel yakni Hamzah Mamba diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amangappa, Jumat (20/7/2018).
Penyerahan tersangka penggelapan dam pencucian uang oleh PT. Abu Tours and Travel telah dijadwalkan oleh Penyidik Polda Sulsel melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
“Berkas Hamzah Mamba dinyatakan p21. Dan tersangka dan BB akan diserahkan pada Jumat 20 Juli 2018,” katanya.
Namun, jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti yang dijadwalkan pada Pukul 09.00 Wita tertunda hingga selama sekitar 4 jam.
Baca: Berkas CEO Abu Tours Lengkap, Kejati Segera Limpahkan ke Pengadilan
Penyerahan tersangka Hamzah Mamba yang juga merupakan CEO Abu Tours and Travel dan sejumlah barang bukti itu, setelah berkas perkara yang dilayangkan oleh Polda Sulsel minggu lalu dinyatakan lengkap.
Hamzah Mamba yang memakai kopiah dan kemeja putih datang dengan menggunakan mobil CRV hitam dan didampingi oleh tiga penyidik dari Polda Sulsel.
Setelah turun dari mobil dengan nomor polisi 328 TN Hamzah Mamba, langsung dibawa ke ruang Diversi, Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Makassar.
Saat ini, Hamzah Mamba yang datang bersama sejumlah barang bukti beberapa koper, karung, dan dos berkas itu tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Makassar.